MANADO – Ketegangan menyelimuti keluarga Lanny Rawis (50-an) setelah putri kandungnya, Andrea Waworundeng (23), menghilang secara misterius dari kediamannya di Desa Kamangta, Jaga I, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, pada Jumat (14/8/2026). Namun, penantian cemas itu berakhir lega setelah Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan korban dan menangkap tersangka dalam operasi cepat dua hari kemudian, Minggu (16/8/2026).
Kasus ini bermula ketika Andrea dikabarkan keluar rumah pada pukul 15.30 WITA dengan alasan ingin menemui ibunya yang sedang bekerja. Namun, alih-alih menuju lokasi kerja sang ibu, Andrea justru menghilang tanpa kabar. Keluarga yang panik segera melakukan pencarian mandiri dan sempat menerima informasi bahwa Andrea berada di Kelurahan Mahakeret Barat, Manado. Sayangnya, saat dicek ke lokasi tersebut, Andrea tidak ditemukan.
Putus asa, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Manado pada Minggu (16/8/2026) pukul 16.00 WITA. Laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh Polresta Manado melalui Info Orang Hilang Nomor: IOH / 76 / VIII / 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Resmob, IPDA Kresna Aditya S.Tr.I.K, langsung bergerak cepat. Melalui penyelidikan dan pengembangan informasi (pulbaket), tim polisi mendapatkan petunjuk baru bahwa korban diduga berada di wilayah Desa Kema Satu, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Tim gabungan segera meluncur ke Minahasa Utara. Saat mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian, Andrea ternyata sudah tidak ada di sana. Namun, upaya tim tidak sia-sia. Mereka berhasil mengamankan seorang pria bernama Raflindo Djumaati (26), warga Desa Kema I, Kec. Kauditan, yang diduga kuat terlibat dalam hilangnya Andrea.
Hasil interogasi awal terhadap Raflindo mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka mengakui bahwa ia memiliki hubungan asmara dengan korban. Raflindo mengklaim telah memberangkatkan Andrea kembali ke Manado menggunakan mobil rental.
Tidak membuang waktu, Tim URC Alpha Resmob melanjutkan pengejaran berdasarkan keterangan tersangka. Upaya keras tersebut berbuah hasil ketika polisi berhasil menemukan dan mengamankan Andrea dalam keadaan selamat di wilayah Desa Kauditan.
Keduanya, yakni tersangka Raflindo Djumaati dan korban Andrea Waworundeng, digiring kembali ke Mapolresta Manado. Mereka diserahkan kepada Piket Penyidik Unit II Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyerahan tersebut, kedua orang tua korban turut hadir mendampingi.
Kapolresta Manado melalui tim resmob menegaskan bahwa motif pelaku diduga sengaja membawa korban tanpa sepengetahuan keluarga. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu waspada terhadap pergaulan anak dan pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan korban masih terus berlangsung untuk melengkapi barang bukti dan klarifikasi kronologi lengkap kejadian.














Leave a Reply