MANADO – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Charlie Polresta Manado berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian barang elektronik di wilayah Kabupaten Minahasa. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif pasca-laporan warga yang mengalami kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah.
Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrel Siallagan, S.Tr.I.K., yang memimpin operasi tersebut, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DT (44) diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Wineru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Insiden bermula pada Rabu (29/7/2026) pagi, sekitar pukul 06.00 WITA, di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Korban, Febriane Paulina Makalew (50), seorang PNS yang beralamat di Malalayang, Kota Manado, menemukan kondisi rumahnya yang berantakan saat bangun tidur.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, mengatakan berdasarkan laporan korban bernama Febriane saat terbangun pada pagi hari, korban mendapati sejumlah barang elektronik miliknya telah berpindah dan berserakan di lantai dua rumah.
“Korban menemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka, dan barang-barang berserakan. Setelah dicek, diketahui terjadi kehilangan barang elektronik,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian sebesar Rp42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah). Merasa keberatan, korban segera mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan resmi dengan Nomor LP/B/1654/VIII/2026.
Merespons laporan tersebut, Tim URC Resmob Charlie Polresta Manado langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi intelijen bahwa pelaku sedang bersembunyi di Desa Wineru, Bolaang Mongondow.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka David Tampi (44), warga Desa Tandengan Jaga I, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa. Dalam pengembangan kasus, tim juga menyita sebagian barang bukti di Kota Kotamobagu sebelum membawa pelaku ke Mako Polresta Manado.
Hingga saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa:
* 2 (dua) unit laptop merek Asus.
* 1 (satu) unit handphone Samsung S21 FE.
Polisi menduga pelaku bertindak dengan motif sengaja untuk menguasai barang berharga milik orang lain.
Saat ini, tersangka David Tampi telah diserahkan kepada Piket Penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk dilakukan interogasi lebih lanjut dan penyempurnaan administrasi penyidikan (Mindik). Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polresta Manado untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau modus operandi serupa.














Leave a Reply