MANADO – Tragedi kekerasan yang merenggut nyawa seorang pemuda di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, akhirnya terungkap. Polresta Manado berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian korban, Faizal Rohim (24), pada Sabtu (12/9/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Resmob, IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K. Ketiga tersangka diamankan di wilayah Malalayang, Kota Manado, setelah sebelumnya melakukan aksi brutal terhadap korban pada Minggu (6/9/2026) pagi.
Kasus bermula pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, suasana tenang di Desa Tateli tiba-tiba pecah ketika Faizal Rohim, seorang mahasiswa berusia 24 tahun, menjadi sasaran amukan tiga pemuda.
Berdasarkan laporan polisi, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman akibat pengaruh minuman keras (miras). Dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, ketiga tersangka diduga memukuli korban menggunakan alat bantu berupa kayu balak.
Ingriani Ransun (49), ibu dari korban sekaligus pelapor, baru mengetahui kejadian tersebut pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WITA. Ia mendapat informasi dari tetangga bahwa anaknya telah dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis akibat penganiayaan orang tak dikenal.
“Sesampainya di rumah sakit, kami melihat kondisi anak saya sangat memprihatinkan karena bekas penganiayaan. Atas dasar itu, kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado,” ujar Ingriani dalam laporannya dengan nomor LP/B/1947/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
Sayangnya, nyawa Faizal tidak tertolong. Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut berujung pada meninggalnya dunia korban.
Menanggapi laporan yang masuk, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung bergerak. Investigasi awal mengarahkan petugas pada identitas tiga pemuda yang terlibat.
Pada Jumat (11/9/2026) sore, sekitar pukul 17.45 WITA, tim gabungan mendatangi kediaman keluarga salah satu tersangka di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang. Alih-alih menggunakan pendekatan represif semata, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka.
Hasilnya, keluarga kooperatif. Tidak hanya menyerahkan satu tersangka, dua tersangka lainnya yang ternyata juga berada di lokasi yang sama saat itu, turut diamankan tanpa perlawanan berarti.
Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah:
1. Andika Tumey (20), Buruh Bangunan, warga Malalayang Dua.
2. Putra Kasukung (18), Mekanik, warga Desa Kalasey Dua.
3. Miraicle Panggala (18), Tidak bekerja, warga Desa Kalasey Dua.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) dan proses penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa dua buah kayu balak yang diduga digunakan sebagai alat pemukul saat kejadian.
Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Ketiga tersangka telah kami serahkan kepada Piket Penyidik Unit V Reskrim untuk dilakukan interogasi lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara (mindik),” ungkap Nathaniel.
Motif utama dari aksi keji ini terkonfirmasi sebagai akibat dari salah paham yang diperparah oleh konsumsi miras. Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang bahaya kekerasan yang dipicu oleh alkohol dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih ditahan di Polresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.













Leave a Reply