Geger Manado! Pria 60 Tahun Diamankan Polresta Usai Diduga Cabuli Mahasiswi di Kost

Spread the love

MANADO – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan seksual berinisial O.R. (60), pada Minggu malam (06/09/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah korban, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, melaporkan aksi pelecehan yang telah berlangsung berulang kali di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget.

Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana S.Tr.I.K., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Terduga pelaku diamankan di kediamannya tak lama setelah tim menerima laporan melalui call center 112.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1944/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO POLDA SULUT, insiden bermula ketika korban, Debora Prisilia Sawotong (20), mahasiswa yang tinggal di Jalan Salak 9, Lingkungan 1, Kel. Paniki, mengalami trauma akibat perlakuan tidak senonoh dari tetangga kostnya, Oscar Rondonuwu (60).

Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Minggu (06/09/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di dalam kamar kost di Kel. Kairagi 2. Saat itu, terduga pelaku diduga memegang bagian sensitif tubuh korban, termasuk kemaluan dan payudara, serta mencium korban secara paksa.

Yang lebih mengejutkan, pelaku juga sempat membujuk korban untuk melakukan oral seks dan berhubungan badan. Namun, fakta yang lebih mengerikan terungkap saat penyelidikan awal: aksi pelecehan ini bukanlah kejadian pertama. Korban menyatakan bahwa perilaku serupa sudah terjadi sebanyak enam kali sejak bulan Juli 2026.

Mendengar laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Tim Bravo Polresta Manado langsung merespons dengan sigap. Tim turun ke lokasi kejadian (TKP) dan segera mengamankan Oscar Rondonuwu di tempat tinggalnya.

Setelah diamankan, terduga pelaku diserahkan kepada Piket Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada barang bukti fisik yang disita selain keterangan saksi dan korban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *