Tragedi di Tuminting : 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia Ditangkap Tim URC Polresta Manado

Spread the love

MANADO – Aksi kekerasan yang berawal dari kesalahpahaman sederhana berakhir dengan tragedi kemanusiaan di Kota Manado. Tiga orang pemuda diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado terkait kasus penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan seorang korban, Tommy Wagiu, meninggal dunia.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis (10/9/2026) sore, tepat di area publik depan Rumah Makan (RM) Dabu-Dabu Lemong, Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting.

Menanggapi laporan yang masuk melalui LP/B/1979/IX/2026, Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin langsung oleh Kanit URC, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., bergerak sigap. Hanya berselang sekitar 30 menit setelah kejadian dilaporkan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga tersangka pada pukul 17.30 WITA, hari yang sama.

“Para pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Manado untuk mengungkap detail peran masing-masing,” ujar sumber kepolisian setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban, Tommy Wagiu (Sopir), diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh tiga terduga pelaku di depan RM Dabu-Dabu Lemong.

Motif di balik aksi brutal tersebut terungkap cukup sederhana, yakni akibat “salah paham”. Namun, eskalasi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku berakibat fatal. Korban mengalami luka-luka serius dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Anggario Wagiu (22), saudara korban yang juga bekerja sebagai sopir, merupakan pihak yang melaporkan kejadian ini ke Mako Polresta Manado setelah menerima informasi bahwa saudaranya menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Polresta Manado telah mengidentifikasi ketiga pelaku yang berasal dari lingkungan yang sama, yakni Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. Berikut identitas para tersangka:

1. Fauzan Suratinoyo (24 tahun), Buruh.
2. Fazrin Harmai (21 tahun), Buruh.
3. Riski Suratinoyo (26 tahun), Pekerja Ojek Online.

Ketiga tersangka diketahui beragama Islam dan beralamat di Lingkungan III Kel. Mahawu. Hingga saat ini, barang bukti fisik belum ditemukan (Nihil), namun polisi terus mendalami rangkaian kejadian untuk melengkapi alat bukti hukum.

Kapolresta Manado melalui Satreskrim menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saat ini, fokus penyidikan adalah melakukan interogasi mendalam terhadap ketiga tersangka untuk memperjelas motif utama dan urutan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polresta Manado berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Manado, serta tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *