Kabur Bawa Uang Pinjaman Rp8,5 Juta, Karyawan Swasta Diamankan Polresta Manado

Spread the love

MANADO – Aksi seorang karyawan swasta yang meminjam uang dari perusahaan tempatnya bekerja lalu menghilang tanpa kabar berujung penangkapan. Tim Unit Reserse Kriminal (URC) Satreskrim Polresta Manado, berkolaborasi dengan Polres Bitung, berhasil mengamankan tersangka Iriyanto K. Bobihu (26) pada Rabu (9/9/2026) sore.

Pengamanan dilakukan setelah pihak korban, PT. Rebert RilonA Rilbert Richelle, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas hilangnya dana sebesar Rp8.500.000.

Kasus ini bermula pada 8 Juni 2026 di Kelurahan Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Saat itu, tersangka Iriyanto masih aktif bekerja sebagai karyawan di PT. Rebert RilonA Rilbert Richelle.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1865/IX/2026, Iriyanto mengajukan pinjaman uang kepada pihak perusahaan sebesar Rp8,5 juta. Pihak manajemen mengabulkan permohonan tersebut dan menyerahkan dana tunai kepada tersangka.

Namun, tak lama setelah menerima uang pinjaman, Iriyanto justru meninggalkan pekerjaannya secara sepihak. Ia tidak memberikan pemberitahuan maupun penjelasan apa pun kepada pihak perusahaan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya unsur penipuan atau penggelapan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil senilai Rp8,5 juta.

Merespons laporan dari Chaynel Willie Lumendek (32), perwakilan pelapor dari pihak korban, Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., segera memimpin tim untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa Iriyanto terdeteksi berada di wilayah hukum Kota Bitung. Menyadari hal ini, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat berkoordinasi dengan rekan-rekan mereka dari Tim URC Polres Bitung.

Kolaborasi antar-wilayah ini membuahkan hasil. Setelah menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi persembunyian tersangka, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan Iriyanto di sebuah rumah di Kelurahan Pinangunian, Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan pada sore hari pukul 15.30 WITA, tim gabungan langsung mendatangi lokasi tersebut. Iriyanto berhasil diamankan di dalam rumah tanpa perlawanan berarti.

“Saat ini terlapor telah dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada Unit II Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.

Hingga saat ini, motif pasti mengapa tersangka memilih kabur setelah meminjam uang masih dalam pendalaman penyidik. Barang bukti berupa uang tunai juga belum ditemukan karena diduga telah digunakan oleh tersangka.

Ke depan, Polresta Manado akan melanjutkan proses interogasi terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman internal kepada karyawan serta pentingnya verifikasi latar belakang sebelum merekrut tenaga kerja.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *