MANADO – Aksi nekat seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di balik jeruji besi kembali. Kevin Suak (31), yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting pada 13 Agustus 2026, kembali diamankan oleh Tim Unit Respons Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado.
Penangkapan dilakukan setelah Kevin diduga mencuri dua unit sepeda motor milik mahasiswa di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan bermula pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, Muhammad Shaquel Bachdar (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Sangihe, sedang tertidur lelap di Kost Amongena, Kelurahan Kleak, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang.
Motor miliknya yang terparkir di depan kost raib dicuri orang tak dikenal. Shaquel baru menyadari kehilangan tersebut saat bangun tidur pada pukul 15.00 WITA hari yang sama. Setelah berupaya mencari namun nihil, ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Malalayang.
Tak berselang lama, modus serupa terjadi lagi. Pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, giliran Stefandi Mbayang (21), mahasiswa asal Morowali Utara, yang menjadi korban. Motor miliknya juga hilang dari area Kost Amongena dan sekitarnya di Kelurahan Malalayang Satu.
Merespons laporan tersebut, Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K., memimpin tim URC untuk melakukan pengejaran dan penyidikan intensif.
Kunci penangkapan terletak pada informasi dari masyarakat. Tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku terlihat berada di salah satu tempat cuci motor di Kelurahan Manibang, Kecamatan Malalayang. Tanpa membuang waktu, tim langsung menyergap lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Kevin Suak.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Kevin telah menjual barang bukti curian untuk kepentingan pribadi.
1. Satu unit Honda Beat warna biru silver dijual di Desa Sea, Kecamatan Pineleng.
2. Satu unit Honda Sonic warna hitam dijual di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tim URC Polresta Manado segera bergerak ke lokasi-lokasi tersebut dan berhasil menyita kedua kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Selain dua kasus di Polresta Manado, pengakuan Kevin juga mengindikasikan keterlibatannya dalam satu kasus curanmor lain di wilayah hukum Polresta Tomohon, yakni melibatkan satu unit Yamaha MX-King.
Fakta mengejutkan terungkap dari rekam jejak kriminal Kevin Suak. Pria asal Desa Kanonang Jaga VI, Kawangkoan, ini merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2022. Ironisnya, ia baru saja bebas dari Lapas Tuminting pada 13 Agustus 2026, atau hanya berselang 25 hari sebelum melakukan aksi pencurian pertama dalam kasus ini.
Modus operandi pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur dini hari. Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya penghuni kost, untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan serta tempat tinggal.
Saat ini, Kevin Suak telah diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Polda Sulawesi Utara terus menggalakkan operasi terhadap tindak pidana curanmor untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.













Leave a Reply