Pengeroyokan di Mahawu, Tim URC Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Usai Mediasi Berujung Bentrok

Spread the love

MANADO – Unit Reaksi Cepat (URC) Bravo Polresta Manado berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengeroyokan di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) pagi, setelah sebelumnya terjadi insiden kekerasan yang bermula dari sebuah pertemuan warga.

Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana S.Tr.I.K, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut bersama personel Polsek Tuminting. Terduga pelaku yang diamankan berinisial HH (38), seorang tukang yang berdomisili di Lingkungan 3 Kel. Mahawu.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/1890/VII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO POLDA SULUT, kronologi kejadian bermula pada Senin malam (31/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban bernama Omis Djahabi (31), seorang buruh asal Kel. Wenang, sedang menghadiri pertemuan di rumah Kepala Lingkungan setempat untuk menyelesaikan suatu masalah.

Situasi yang awalnya kondusif berubah memanas ketika terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku. Pertengkaran verbal tersebut eskalasi menjadi kekerasan fisik. Para pelaku diduga secara bersama-sama menyerang korban dengan cara menendang dan memukul berulang-ulang.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka-luka, khususnya di bagian mulut, serta rasa sakit sekujur tubuh.

Merasa keberatan atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Bravo segera bergerak. Pada hari-hari pertama pasca-laporan, tim melakukan pengecekan ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal dan kerja para pelaku. Namun, upaya awal belum membuahkan hasil karena para pelaku tidak berada di lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Manado mengatakan titik terang muncul pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Salah satu pelaku, Herman Hasania, akhirnya menyerahkan diri kepada Kepala Lingkungan setempat. Mengetahui hal tersebut, tim gabungan dan Polsek Tuminting langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka di lokasi dan membawanya ke Mako Polresta Manado.

“Tersangka kini telah diserahkan kepada piket penyidik Unit V Reskrim Polresta Manado untuk proses interogasi lebih lanjut dan dilengkapi administrasi penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur musyawarah dan hukum, serta menghindari tindakan main hakim sendiri atau kekerasan fisik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *