Gerak Cepat Tim URC Polresta Manado: Dua Pemuda Diamankan Usai Pengeroyokan di Wonasa Kapleng

Spread the love

MANADO – Unit Reaksi Cepat (URC) Bravo Polresta Manado berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Wonasa Kapleng, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Penangkapan dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah kejadian pada Kamis (3/9/2026) dini hari.

Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana S.Tr.I.K, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1910/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO POLDA SULUT.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula sekitar pukul 02.00 WITA di Kel. Wonasa Kapleng. Korban, Riswan Latief (19), saat itu sedang berkumpul dan bercanda dengan teman-temannya.

Situasi mendadak berubah ketika dua terduga pelaku, Ramadhan Hazan (22) dan Jose Landeng (18), tiba-tiba datang menghampiri kelompok korban. Tanpa provokasi yang jelas, kedua tersangka langsung mengeroyok Riswan. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka memar dan luka di bagian wajah.

Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan fisik, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Manado tak lama setelah peristiwa terjadi.

Merespons laporan tersebut, Tim URC Bravo bergerak cepat. Mengikuti petunjuk lokasi dari korban, tim polisi langsung menyisir area TKP di Wonasa Kapleng.

Sekitar pukul 03.30 WITA, atau kurang dari dua jam pasca-kejadian, tim berhasil menemukan kedua tersangka yang saat itu masih berada di lokasi, duduk bersama teman-temannya. Tanpa perlawanan berarti, Ramadhan Hazan dan Jose Landeng langsung diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah menetapkan dua pemuda warga lokal sebagai tersangka:

1. Ramadhan Hazan (22), tidak bekerja, beralamat di Wonasa Kapleng.
2. Jose Landeng (18), buruh bangunan, beralamat di Wonasa Kapleng.

Dari hasil interogasi awal, motif aksi pengeroyokan ini diduga dilakukan dengan sengaja (dolus). Hingga saat ini, belum ada barang bukti khusus yang disita selain keterangan saksi dan visum et repertum korban.

Kasus ini kini telah diserahkan kepada Piket Penyidik Unit V Reskrim Polresta Manado untuk dilanjutkan dengan administrasi penyidikan dan pengembangan perkara sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Manado mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum dan menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *